Apa Benar Fasilitas Karyawan Akan Kena Pajak?

DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan perpajakan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Di dalam UU ini, ada penetapan pajak fasilitas atau kenikmatan karyawan yang diterima dari kantor, disebut juga natura. Jika Anda adalah karyawan yang mendapatkan fasilitas dari kantor, sebaiknya konsultasikan dengan konsultan pajak jakarta. Ini karena fasilitas tersebut akan dikenai pajak, berbeda dengan tahun sebelumnya.

Pajak Fasilitas Kantor untuk Karyawan

Menurut Yon Arsal, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, mengatakan bahwa mulai saat ini fasilitas natura dianggap sebagai penghasilan pegawai. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana fasilitas ini tidak dianggap sebagai penghasilan. Hasilnya, fasilitas natura tidak bisa masuk SPT baik dari sisi perusahaan maupun pegawai.

Jika Anda bertanya pada konsultan pajak karyawan, Anda akan mendapatkan informasi lebih lanjut seperti apa saja fasilitas natura yang dimaksud? Ya, sampai saat ini pemerintah belum merinci fasilitas apa saja tapi bisa dikatakan seperti laptop, rumah, handphone, mobil dan lain-lain. Fasilitas ini diberikan oleh perusahaan untuk karyawan demi mendukung kelancaran pekerjaan.

Penghitungan pajak dari fasilitas natura ini menurut Yon akan sama dengan PPh atau pajak penghasilan berdasarkan pasal 21. Artinya, penghasilan selama setahun dalam bentuk uang dan nilai fasilitas digabung kemudian dihitung. Nanti akan diketahui jumlah penghasilan bruto. Penghasilan bruto dikurangi PTKKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tanggungan (jika ada). Jika sudah dihitung, Anda dapat mengetahui nilai Penghasilan Kena Pajak atau PhKP.

Yon menjelaskan bahwa nilai fasilitas natura yang dimaksud tidak dihitung nilainya dari harga barang tersebut melainkan dari nilai biaya sewa. Ini karena barang memiliki biaya penyusutan. Sehingga jika Anda diberi fasilitas natura berupa mobil, nilainya bukan harga mobil tersebut tetapi biaya sewa. Untuk lebih jelasnya, ada baiknya untuk menghubungi konsultan pajak yang Anda percaya. Taxtix bisa membantu Anda mengetahui besaran pajak yang perlu dikeluarkan terkait hal ini.

Jenis dan Batasan Fasilitas Natura

Masih menurut Yon, perihal tentang jenis natura dan batasannya masih akan dijelaskan kembali pada aturan turunan. Jadi, selama Anda menduduki jabatan di mana Anda mendapatkan fasilitas dari kantor, selama itu pula Anda akan dikenai pajak ini. Tidak ada batasan selama masih menjabat. 

Bagaimana, sekarang Anda sudah paham kan jika fasilitas dari kantor akan dikenai pajak? Anda tidak perlu khawatir, karena konsultan pajak siap membantu Anda menghitung dan mengetahui besaran nilai pajak Anda. Taxtix bisa menjadi partner konsultan pajak Anda.