Contoh Kasus Hukum Perdata Internasional

Setiap individu yang bernegara pastinya memiliki hak dan kewajiban. Sebagian besar dari kita mungkin tak ngeh jika kedua unsur tersebut ternyata diatur oleh badan hukum, lebih tepatnya adalah hukum perdata.

Hukum perdata tersebut tentunya selalu berlaku dimanapun kita tinggal saat ini, bahkan jikalau kita tinggal dan menetap di luar negeri sekalipun.

Kita masih akan terus berhubungan dengan hukum perdata dari waktu ke waktu sebagai bagian dari penuntutan hak terhadap setiap individu yang terlibat, sekalipun itu berbeda negara.

Khusus untuk kasus yang melibatkan antara dua negara berbeda atau lebih, maka Hukum Perdata Internasional yang akan memainkan perannya sebagai penyelesaian masalah.

Beberapa contoh kasus Hukum Perdata Internasional yang mungkin lebih mudah untuk dicerna bisa kita bagi ke dalam 3 kelompok yang berbeda, diantranya:

Hukum Perseorangan

Misalnya terjadi ketika seseorang yang sudah menetap di luar negeri selama bertahun-tahun dan ingin menjadi warga negara tersebut agar mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara di sana.

Masing-masing negara tentunya memberikan syarat berbeda untuk bisa berpindah warga negara. Salah satu syarat yang ada di Indonesia adalah harus tinggal di wilayah NKRI selama 5 tahun secara berturut-turut, atau 10 tahun secara tak berturut-turut.

Sementara di Jepang harus sudah menetap selama 5 tahun dan benar-benar stabil dalam masalah finansial.

Hukum Kekeluargaan

Contoh yang paling gampang adalah ketika seorang wanita berkewarganegaraan RI menikahi pria dari negara lain.

Seperti yang kita tahu bahwa nama belakang dari wanita harus diubah menjadi nama marga dari sang pria jika menikah dengan orang bule.

Namun selang beberapa tahun kemudian, pernikahan mereka tak bisa diselamatkan dan kemudian bercerai. Dari situ, nama belakang wanita RI harus kembali diubah menjadi nama sebelum ia menikah.

Hukum Kekayaan

Ada pula contoh kasus dimana perusahaan luar negeri mencoba menggugat perusahaan dalam negeri karena menjiplak kekayaan intelektual, entah dari segi produk, nama, merk, atau logonya.

Dengan adanya Hukum Perdata Internasional, maka yang digugat sebisa mungkin harus segera menutup usahanya tersebut karena diduga telah melakukan pelanggaran dan merugikan sang penggugat.